Tuesday, 18 October 2016 22:55

Tujuan dan Sasaran

Rate this item
(1 Vote)

1.  Tujuan

 

Tujuan diselenggarakannya Diklat Teknis ini adalah untuk meningkatkan wawasan, pengetahuan, pemahaman, keterampilan dan sikap perilaku aparatur pemerintah bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil .

 

2.  Sasaran

 

Sasaran yang hendak dicapai dengan diklat ini adalah terwujudnya peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia aparatur Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam memberikan pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil yang profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

3.  Kompetensi Dasar

Setelah mengikuti pembelajaran ini peserta diharapkan memiliki kompetensi sebagai berikut:

 

  • Memahami Kebijakan Administrasi Kependudukan;
  • Memahami Kebijakan Pelayanan Publik berdasarkan UU No.25/2009;
  • Menjelaskan Inovasi dalam Penerbitan KK dan KTP-el;
  • Menjelaskan Inovasi dalam Pelayanan Pindah Datang Penduduk Dalam Wilayah NKRI dan Antar Negara;
  • Menjelaskan Inovasi dalam Pelayanan Pencatatan Sipil;
  • Menerapkan Pendokumentasian Hasil Pencatatan Sipil dan Pendaftaran Penduduk;
  • Melakukan Digitalisasi Akta ke dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
  • Menerapkan Sikap Perilaku Apartur dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan;
  • Menerapkan Revolusi Mental dalam Pelayanan Aministrasi Kependudukan.

 

Read 8238 times
More in this category: Kurikulum »

narahubung

  • 001.jpg
  • WhatsApp Image 2026-02-19 at 09.05.38.jpeg

Pengunjung

1064931
Hari ini
Kemarin
Minggu ini
Minggu lalu
Bulan ini
Bulan lalu
Seluruh
39
1721
11639
1049176
14831
16525
1064931

IP Anda: 216.73.216.251
(12-09-2026) (01:38)

Hubungi Kami.

Balai Besar Pengembangan Kompetensi Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri I

Jl. Raya Bukittinggi - Payakumbuh KM.14, Tabek Panjang, Kec. Baso, Sumbar - 26192
Telp. 0752-28241/Fax. 0752-28240. surel: bbpkapdn1@kemendagri.go.id

 

 

 

 

Link terkait

 

Peta BBPKA-PDN I