Print this page

Akselerasi Visi Indonesia Emas 2045: Kepala BPSDM Kemendagri Ingatkan Kompetensi dan Sertifikasi bagi ASN

Rate this item
(1 Vote)

BUKITTINGGI (30/7/2026) – Balai Besar Pengembangan Kompetensi Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri (BBPKA-PDN) I Kemendagri menggelar ceramah umum bagi peserta Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS sekaligus menutup Pelatihan Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada Kamis (30/7). Rangkaian agenda ini dihadiri langsung oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri, Sugeng Hariyono, dan Direktur Fasilitasi Penataan dan Administrasi Pemerintahan Daerah Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Lusje Anneke Tabalujan. Acara diawali dengan laporan Kepala BBPKA-PDN I, Sarjayadi, mengenai tujuan utama pelatihan teknis, yaitu membentuk aparatur daerah yang memiliki kapasitas mendalam terkait regulasi anggaran, mampu mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pelaporan, serta siap mengakselerasi sistem pengelolaan keuangan modern di instansi asal masing-masing.

Dalam sesi ceramah umum, Kepala BPSDM Kemendagri Sugeng Hariyono menegaskan bahwa Indonesia sangat membutuhkan aparatur yang kompeten untuk mengimplementasikan berbagai kebijakan strategis demi mewujudkan visi besar Indonesia Emas 2045. Beliau memberikan contoh konkret bahwa aparatur sipil negara harus mampu melahirkan upaya inovatif dalam mendorong peningkatan perekonomian sehingga target pendapatan masyarakat sebesar 30.300 Dollar AS per kapita dapat tercapai. Visi besar tersebut menuntut dedikasi tinggi dan kesiapan mental dari seluruh aparatur sebagai motor penggerak birokrasi di masa depan.

Sejalan dengan hal itu, Direktur Fasilitasi Penataan dan Administrasi Pemerintahan Daerah Lusje Anneke Tabalujan memberikan pengarahan tegas bahwa setiap aparatur yang mengelola keuangan daerah wajib membuktikan kapasitasnya melalui uji kompetensi resmi. Langkah ini sangat penting agar para pengelola keuangan, khususnya yang mengemban tugas krusial sebagai bendahara, memiliki sertifikasi dan pengakuan secara nasional yang sah. Melalui standardisasi ketat ini, risiko kesalahan administrasi anggaran di tingkat daerah dapat diminimalisir secara signifikan melalui kepemimpinan aparatur yang valid dan teruji.

Di akhir pemaparan, kedua narasumber sepakat menarik benang merah bahwa kompetensi aparatur merupakan syarat mutlak dan utama dalam melaksanakan setiap kebijakan publik. Tanpa adanya kapabilitas dan keahlian yang memadai dari para pelaksana di lapangan, kebijakan sebaik apa pun tidak akan berjalan optimal. Oleh karena itu, pengembangan kompetensi dan uji kompetensi diharapkan melahirkan SDM aparatur yang tidak hanya cerdas secara regulasi, tetapi juga mampu mengeksekusi program kerja yang memberikan dampak positif dan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat luas.