ASN menerapkan nilai dasar yang menjadi amanat Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023. Nilai dasar tersebut telah menjadi keseharian masyarakat Indonesia secara umum. Sarjayadi mengungkapkan “Nilai dasar bukan hal baru, masyarakat Indonesia telah lama menerapkan. Misalkan kejujuran dalam nilai loyal, pasti ada dalam ajaran setiap agama”. Tujuan menetapkan nilai dasar ASN dalam UU adalah menguatkan posisinya dalam kehidupan ASN.
Kehidupan ASN dimulai sejak diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), maka pelatihan dasar adalah momentum ASN mulai bertransformasi dari pelaksana nilai dasar menjadi penyebar nilai dasar. Harapannya masyarakat melihat kinerja yang baik dengan implementasi nilai sehingga tercipta dorongan untuk ikut melaksanakan nilai-nilai tersebut. Sarjayadi mengingatkan penilaian implementasi nilai yang telah dilakukan peserta di luar kampus harus dibuktikan dan dapat dinilai dalam kampus.
Nilai-nilai yang diungkap Sarjayadi memuat tujuh nilai yaitu Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif. Kode perilaku dikembangkan untuk menjadi panduan bagi aparatur untuk menerapkan nilai dasar tersebut. Upaya membangun nilai-nilai dasar dan kode perilaku pada calon ASN dilakukan melalui pelatihan dasar. Selaku Ketua Tim Pengembangan Kompetensi BBPKA-PDN I, Defrimen melaporkan peserta akan dilatih dengan 4 agenda yaitu; agenda sikap perilaku bela negara, agenda nilai–nilai dasar PNS, agenda kedudukan dan peran PNS dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan agenda habituasi. Bobot pelatihan adalah 71 hari pelatihan atau setara 599 Jam pelajaran (JP).
