Print this page

UPAYA MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN RAKYAT MELALUI PEMENUHAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL

By
Rate this item
(1 Vote)

(press release). BPSDM Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui BBPKA-PDN 1 menggelar Pengembangan Kompetensi Penyusunan Dokumen Perencanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kesehatan. Kegiatan dibuka oleh Kepala BBPKA-PDN 1 pada 9 Februari dan akan ditutup Pada 13 Februari 2026 di kampus BBPKA-PDN 1.

Terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal menjadi panduan penyediaan akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dasar. Penerapan peraturan tersebut menghadapi tantangan dan hambatan yang beragam dari masing-masing wilayah. Tantangan dan hambatan jika tidak dikelola dapat menghambat upaya penciptaan kesejahteraan masyarakat. “Pengelolaan tantangan dan hambatan harus menjadi perhatian serius agar pelayanan minimal yang standar untuk semua masyarakat dan sesuai ketentuan bisa terwujud. Kesejahteraan masyarakat sangat penting agar kehidupan berbangsa tetap serasi, harmonis dan utuh dalam koridor Negara Kesatuan Republik Indonesia Harapannya.” ungkap Sarjayadi selaku Kepala BBPKA-PDN 1 dalam sambutannya.

Pengembangan kompetensi menghadirkan pengalaman belajar yang dibutuhkan dalam upaya menerapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Proses belajar harus mampu menumbuhkan semangat kebersamaan dan kolaborasi terutama kaitannya dengan implementasi SPM di masyarakat. Sarjayadi mengingatkan kolaborasi menjadi syarat agar kinerja pemerintah terpadu khususnya dalam monitoring dan evaluasi penerapan SPM serta pelaporan SPM berbasis web (e-SPM).

Pelatihan bertujuan membekali peserta dengan pemahaman teoritis dan praktis terkait Standar Pelayanan Minimal dan pelaporannya melalui e-SPM. Model pembelajaran klasikal dalam pelatihan dengan nara sumber dari BPSDM Kemendagri, BBPKA-PDN 1 dan Praktisi pemerintah daerah. Defrimen selaku Ketua Tim Pengembangan Kompetensi melaporkan jumlah peserta sebanyak 60 orang yang berasal 20 Pemerintah Kabupaten/Kota Se Wilayah Kerja BBPKA-PDN 1.