Print this page
Tuesday, 14 July 2026 12:15

Selayang Pandang

By
Rate this item
(14 votes)

Balai Besar Pengembangan Kompetensi Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri I (BBPKA-PDN I) adalah Unit Pelaksana Teknis Lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala BPSDM Kementerian Dalam Negeri. Lokasinya terletak di Jl. Raya Bukittinggi-Payakumbuh KM. 14 Baso 26192 Telp. 0752-28241 Fax. 28240 Kec. Baso Kab. Agam Provinsi Sumatera Barat.

Pada awalnya BBPKA-PDN I  ini bernama Pendidikan dan Pelatihan Wilayah I Bukittinggi yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 1984, dan pada tahun 2001 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2001 tanggal 20 Juli 2001 Tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2000 tanggal 18 Juli 2000 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pendidikan dan Pelatihan Regional, maka Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Dalam Negeri Wilayah Bukittinggi berubah nama menjadi Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Dalam Negeri Regional Bukittinggi. Permendagri 84 Tahun 2017 mengganti Pusat Pendidikan dan Pelatihan menjadi Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Regional Bukittinggi. Kemudian pada tahun 2025 BBPKA-PDN I berganti nama menjadi Balai Besar Pengembangan Kompetensi Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri I berdasarkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

 

Gambar 1.1 Wilayah Kerja Balai Besar Pengembangan Kompetensi Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri I

Balai Besar Pengembangan Kompetensi Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri I mempunyai tugas melaksanakan pengembangan kompetensi dan uji kompetensi aparatur pemerintahan dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjalankan beberapa fungsi diantaranya:

1. Pelaksanaan pengembangan kompetensi aparatur pemerintahan dalam negeri; 

2. Pelaksanaan uji kompetensi aparatur pemerintahan dalam negeri; 

3. Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyelenggaraan pengembangan kompetensi aparatur pemerintahan dalam negeri;

4. Penyusunan dan pelaksanaan program, dan anggaran, teknologi informasi pengembangan kompetensi, keuangan, administrasi umum, pelaksanaan urusan tata usaha, organisasi dan ketatalaksanaan, hubungan masyarakat dan publikasi, sistem dan prosedur, administrasi sumber daya manusia, perlengkapan, rumah tangga, keamanan dalam, sarana prasarana, layanan kesehatan, dan perpustakaan; 

5. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pengembangan kompetensi aparatur pemerintahan dalam negeri; dan 6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber DayaManusia Kementerian Dalam Negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  

Read 6093 times Last modified on Tuesday, 14 July 2026 23:08