Dalam arahannya, Sarjayadi menegaskan bahwa pelatihan ini tidak semata bersifat administratif, melainkan diarahkan untuk meningkatkan kompetensi yang berdampak pada perbaikan kualitas kerja. Ia menyampaikan bahwa hal ini sangat relevan dengan tugas pokok camat sebagai koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan sekaligus ujung tombak pelayanan langsung kepada masyarakat, maupun tugas PPUPD sebagai pengawas yang memastikan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah berjalan sesuai ketentuan dan mendukung perbaikan tata kelola. Ia menekankan bahwa pelaksanaan pelayanan membutuhkan integritas, kolaborasi, dan kinerja yang terukur, karena pada dasarnya kebutuhan masyarakat adalah menerima pelayanan yang baik.
Sarjayadi juga menyampaikan bahwa pelatihan ini dapat dijadikan sarana peningkatan wawasan dan pertukaran informasi antar-ASN dalam hal pengelolaan pelayanan. Menurutnya, peningkatan wawasan dan pertukaran informasi tersebut memberi pengaruh signifikan terhadap kualitas pelayanan publik, karena pengalaman dan praktik baik dari berbagai wilayah dapat saling memperkaya perspektif peserta dan diterapkan di daerah masing-masing untuk menghasilkan pelayanan yang lebih responsif dan berkualitas.
Sebelumnya, laporan penyelenggaraan disampaikan oleh Defrimen selaku Ketua Tim Pengembangan Kompetensi BBPKA-PDN I. Ia menjelaskan bahwa Pelatihan Kepamongprajaan bertujuan meningkatkan kompetensi dalam mengelola pelayanan melalui mekanisme kewilayahan, mengingat camat memiliki fungsi sebagai pengelola wilayah sekaligus menjalankan tugas-tugas lain seperti koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pembinaan ketenteraman dan ketertiban umum, serta pemberdayaan masyarakat di tingkat kecamatan. Sementara itu, Pelatihan Penjenjangan Ahli Pertama bagi jabatan fungsional PPUPD ditujukan untuk meningkatkan kompetensi secara profesional dalam melaksanakan tugas pokok jenjang ahli pertama, yakni melakukan pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah sebagai bagian dari jenjang karier menuju ahli muda.
